Harian Nuansa Pos Terbitan hari jumat tanggal 7 Mei 2010 yang menuliskan berita bertajuk “Kegiatan PNPM Kulawi Tidak Becus, Pemerintah Diminta Turun Tangan”, dinilai sebagai berita yang prematur dan tidak faktual, karena tidak didasarkan pada bukti-bukti akurat dan cenderung berisi fitnah.
Dalam Berita hari jumat tersebut, antara lain disebutkan:
1. bahwa Fasilitator Kecamatan Drs Samsi Jahudin dan PjOK PNPM Bapak Achim Pampow, SE. Telah meminjam uang kepada salah seorang oknum bernama Nursia berjumlah Rp. 1.300.000,- Padahal kenyataannya tidak pernah ada bahasa meminjam dari PjOK dan FK dan tidak pernah menyuruh Nursia untuk mengeluarkan dana pribadinya.
Nursia adalah ketua TPU PNPM Desa Bolapapu yang dalam sepak terjangnya telah memasukan beberapa nama dalam daftar kelompok peminjam, tetapi pada kenyataannya dana tersebut dia rencanakan untuk dipakai sendiri bukan untuk orang-orang yang dia masukan dalam daftar peminjam, hal ini berdasarkan klarifikasi keabsahan dan kesiapan kelompok SPP yang dilakukan oleh UPK, FK dan Pemdes. Dana yang dikeluarkan oleh Nursia sejumlah tersebut sebenarnya adalah nota yang tidak masuk akal karena berisi pembelian bahan-bahan konsumtif berupa konsumsi rapat TPU, Rapat Kelompok SPP yang dipimpinnya dan foto copy yang mengada-ada yang dibuat secara sepihak oleh Nursia.
Kelompok SPP yang teregistrasi di Kecamatan Kulawi berjumlah 58 Kelompok dengan total jumlah permohonan pinjaman Rp. 951.850.000, sementara alokasi yang tersedia hanya Rp.500.000.000. Dengan kenyataan ini, sesuai dengan alokasi anggaran, yang terdanai hanya berjumlah 32 kelompok, dan sisanya menjadi kelompok menunggu. Salah satu kelompok yang mengisi daftar kelompok tunggu adalah kelompok WIA Bolapapu yang nota bene ketuanya adalah Nursia. Beberapa nama anggota kelompok yang diusulkan oleh Nursia bukan berlatar belakang RTM, sementara sasaran program adalah RTM. Ada juga nama yang dimasukan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah diberi tahu apalagi diundang rapat mengenai pinjaman dana PNPM. Sementara di luar sana Nursia menebarkan isyu, bahwa kalau nanti dana PNPM telah dicairkan dia akan lari ke Manado (karena memang Nursia adalah orang Manado yang tinggal di Kulawi karena ikut suami, jadi dia tidak tahu adat istiadat orang Kulawi). Melihat kenyataan ini, UPK selaku penanggung jawab dana dan FK selaku Fasilitator menjadi ketakutan, karena PNPM adalah sebuah program yang tegas dan penuh dengan aturan main yang terangkum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh Depdagri.
Dari 58 Kelompok dan 14 TPU Desa, hanya Nursia sendirilah yang memiliki pengeluaran ekstra yang tidak masuk akal. Masa untuk biaya minum tamunya dinotakan dan diminta ganti pada program. Orang Kulawi orang beradat, dan kami malu dengan hal seperti itu. Uang Rp.1.300.000 tidak ada artinya bagi kami, tetapi harga diri yang dijual dan difitnah akan kami tuntut sesuai prosedur hukum yang ada.
2. bahwa pencairan dana perguliran PNPM kepada kelompok SPP dilakukan pada bulan Desember tahun 2009. Padahal pada kenyataannya, dana transfer dari KPN ke Rekening Kolektif UPK di Kecamatan dimulai Tahap I tanggal 17 Des 2009 sejumlah Rp. 800 juta, disusul transfer Kasda Sigi tanggal 24 Des 2009 berjumlah Rp. 400 juta, dan Tahap II Dana BLM Pusat Rp. 400 Juta tertanggal 7 Januari 2010. dari kegiatan transaksi tersebut, sangat ironi jika pencairan dilakukan bulan Desember 2009. Wartawan yang menulis hal tersebut (dalam hal ini wartawan Nuansa Pos) menurut kami adalah wartawan bodoh dan tidak profesional, karena tidak mencari data-data akurat yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. bahwa dana PNPM sengaja diendapkan oleh Pengurus atau UPK Kecamatan dengan tujuan untuk mendapatkan bunga.
Alasan mengapa dana BLM PNPM-MP tidak segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, baik untuk kepentingan simpan pinjam perempuan (SPP) maupun untuk pembangunan fisik prasarana Desa, adalah karena secara administrasi kelompok SPP yang tersebar di 8 Desa belum melengkapi segala persyaratan yang diharuskan sesuai PTO PNPM, demikian halnya dengan Kegiatan Fisik Prasarana, dimana Desa-Desa penerima belum melakukan tender pengadaan barang/jasa dan ketentuan administrasi lainnya. Sebenarnya proses PNPM yang terjadi dan dilakukan di Kulawi adalah proses yang bercermin atau berpedoman pada aturan main PNPM yang termuat dalam PTO. Coba simak PTO yang berbunyi:
3.1. PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, termasuk masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya. Karena itu, TPK dan UPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan UPK, BP-UPK, TPK, dan pelaku desa lainnya dilakukan dalam masa setelah penandatanganan SPPB oleh Camat, sampai dengan masa persiapan pelaksanaan.
Jelas alasannya mengapa dana belum disalurkan ke Desa atau Kelompok SPP, karena persiapannya belum mantap. Yang diharapkan adalah output maksimal. Dan sebenarnya semua pelaku kecamatan sudah bekerja secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, hanya masyarakat selalu berpikir praktis dan cenderung tidak analitis. Bayangkan saja dengan dana Rp. 1.500.000.000, PNPM Kulawi membangun 1 Unit Air bersih panjang 4.000 meter, 6 unit Gedung TK 3 ruangan(ukuran gedung 15 x 7,2 meter2) lantai tegel plus seperangkat permainan anak, serta honor guru 2 org selama 1 tahun, dan 2 unit gedung Poskesdes di Desa Banggaiba dan Rantewulu, desa yang tidak terjangkau dengan kendaraan roda empat.
a. Pengadaan Bahan dan Alat
Proses pengadaan bahan dan alat dalam PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh masyarakat secara transparan. Atas persetujuan masyarakat, TPK menyelenggarakan proses pengadaan tersebut dan melaporkan setiap tindakannya kepada masyarakat melalui forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
Untuk pengadaan bahan dan alat senilai atau kurang dari Rp 15 juta, TPK harus melakukan survey harga minimal kepada 3 (tiga) toko/penyedia dan menentukan toko/penyedia mana yang dipilih berdasarkan harga termurah dengan kualitas dan spesifikasi sesuai yang direncanakan. Hasil survey dan penentuan toko/penyedia mana yang dipilih harus disampaikan dalam forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp 15 juta, TPK menyelenggarakan proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Jika ternyata hanya 1 (satu) dari beberapa penyedia mengikuti penawaran yang mendekati anggaran, sementara yang lainnya jauh dari harga yang dianggarkan, fasilitator perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana dan atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut.
Jika karena sesuatu hal hanya ada 1 (satu) penyedia di wilayah tersebut yang mengikuti penawaran, maka fasilitator memfasilitasi pertemuan masyarakat supaya kondisi ini dapat diketahui dan dibuktikan oleh masyarakat setempat.
PTO ini berlaku untuk kegiatan Fisik Prasarana.
Sedangkan PTO tentang aturan SPP berbunyi antara lain:
10.1.1. Ketentuan Pendanaan
Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari pengembalian dana BLM kegiatan pinjaman baik yang berasal dari PPK maupun PNPM – PPK. Ketentuan pengelolaan mengacu pada AD/ART, aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati. Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal berikut :
a. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
b. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
c. Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
d. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
e. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
f. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
g. Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;
h. Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing;
i. Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai stimulan.
Dari penjelasan PTO ini jelas bagi kita, bahwa dana BLM PNPM-MP yang diperuntukan bagi kepentingan dana bergulir SPP memiliki mekanisme dan alur yang terstruktur dan birokratif karena terkait aspek kelengkapan administrasif dan kesiapan kelompok, termasuk pemahaman tentang makna PNPM itu sendiri, agar kesadaran pengembalian atau angsurannya bisa bertumbuh di hati dan pikiran masyarakat, karena BLM untuk Simpan Pinjam bukan BLT, yang diterima dan langsung disalurkan tanpa persyaratan pengembalian atau angsuran. Agar dana bergulir PNPM jangan menjadi kredit macet di masyarakat sebagaimana bantuan yang lain, karena sosialisasi dan kesiapan masyarakat penerima manfaat yang kurang mantap. Jadi, kalau mau menyalahkan kenapa dana diendapkan dibank, salahkanlah pembuat PTOnya bukan kami yang menjalankan mekanisme sesuai PTO.
10.1.2. Tahapan Pengelolaan
Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
b. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
c. Verifikasi oleh Tim Verifikasi
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
d. Keputusan Pendanaan
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
10.1.3. Penetapan Persyaratan
Penetapan persyaratan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Kelompok :
- Kelompok yang mengajukan pinjaman dari dana perguliran minimal kategori Kelompok Berkembang.
- Kelompok yang telah lunas dan mengajukan lagi harus dinilai kondisi pinjaman sebelumnya dengan ketentuan :
1) Jika mempunyai catatan tanpa tunggakan dapat mengajukan jumlah yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya
2) Jika mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas II dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman sebelumnya.
3) Jika mempunyai catatan tunggakan di atas kolektibilitas II dapat mengajukan maksimal 75 % dari pinjaman sebelumnya
- Kelompok executing dapat mengajukan gabungan pinjaman untuk tujuan chanelling (hanya menyalurkan) dan pinjaman untuk tujuan executing (dikelola secara mandiri).
b. Penentuan jasa pinjaman dengan ketentuan :
- Besaran jasa pinjaman ditentukan berdasarkan referensi bunga pasar untuk pinjaman untuk lembaga keuangan pada wilayah masing-masing.
- Sistem perhitungan jasa pinjaman menurun (sliding rate) atau tetap (flat rate).
c. Jangka waktu pinjaman sebagai berikut :
- Untuk kelompok penyalur (chanelling) maksimal 18 bulan.
- Untuk kelompok pengelola (executing) maksimal 36 bulan.
d. Jadwal angsuran dengan sumber dana bergulir mengacu pada fungsi kelompok yaitu :
- Kelompok penyalur (chanelling) paling tidak 2 kali angsuran dalam 12 bulan.
- Kelompok pengelola (executing) dapat diberikan pola sebagai berikut :
(1) Hanya membayar jasa pinjaman saja maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman dibayar setiap bulan;
(2) Angsuran pokok dan jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal 3 kali dalam 12 bulan.
(3) Kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian, mingguan, atau bulanan)
e. Penetapan Daftar Tunggu Kelompok
Usulan kegiatan pinjaman yang belum terdanai baik dari BLM maupun dana perguliran dapat ditetapkan sebagai kelompok tunggu yang dilaporkan dalam daftar tunggu kelompok. Daftar tunggu ini ditetapkan dengan Berita Acara. Selain menetapkan daftar tunggu juga menetapkan mekanisme dan persyaratan dalam pendanaan kelompok yang termasuk daftar tunggu.
Dalam aturan PNPM-MP bunga dan jasa lainnya adalah dana masyarakat. Jangankan bunga bank, hadiah atau bonus yang diperoleh dari Bank, itu bukan hak UPK, PjOK atau FK, atau siapapun, karena dana tersebut jika ada merupakan dana masyarakat. Lebih jelasnya baca PTO PNPM Penjelasan X Hal 10 poin j. yang berbunyi :
j. Pengelolaan Hadiah Bank dengan ketentuan:
- Hadiah yang diperoleh dari rekening yang dikelola oleh UPK merupakan hak masyarakat bukan hak pengurus UPK karena dana di rekening merupakan dana masyarakat.
- Penentuan penggunaan hadiah diputuskan melalui MAD .
- Jika hadiah berupa barang dan ditetapkan akan digunakan sebagai inventaris UPK maka dilakukan perhitungan nilai hadiah dan disetarakan dengan harga perolehan kemudian dicatat (dibukukan) sebagai pendapatan lain-lain senilai harga perolehan (nilai perolehan) yang disepakati selanjutnya atas inventaris tetap dilakukan penyusutan.
- Jika diperlukan biaya dalam perolehan tersebut maka diperhitungkan dalam nilai perolehan.
- Jika hadiah diputuskan untuk dijual maka diakui seluruhnya sebagai pendapatan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapatkah UPK bermain, sementara untuk menarik dana dari rekening Bank harus sepengetahuan Wakil Masyarakat, FK/FT yang semua memiliki spicemen di Bank. Bagaimana mungkin, kita bisa menuduh UPK mengambil keuntungan dari bunga bank, sementara administrasi pelaporan UPK selalu memuat transaksi bank yang dilakukan setiap saat.
Melalui pernyataan ini, kami selaku, FK/FT, PjOK dan UPK Kecamatan Kulawi meminta kepada Harian Nuansa Pos, untuk:
1. memuat berita sanggahan ini tanpa mengurangi kata-kata yang ada didalamnya sebagai wujud penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers RI.
2. agar wartawan Nuansa Pos disekolahkan lagi atau diajar tentang kode etik jurnalistik, agar jangan memuat berita fitnah yang merugikan orang lain.
3. apabila berita sanggahan ini tidak dimuat, kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam UU Negara Republik Indonesia.
4. agar Media Massa selaku wahana pencerdasan bangsa jangan cuman mencari keuntungan (asal ada berita) tanpa melihat sisi kebenarannya hanya mengejar duit semata, dan jangan melakukan vonis sebagaimana yang kami alami penrnyataan untuk mencopot jabatan seseorang. Tahu diri dong dan berpikirlah sebagai manusia yang berahlak.
5. kalau model pemberitaan yang bersifat fitnah ini yang terus dipupuk dan dikembangkan, maka Nuansa Pos bukanlah koran atau media pencerdasan bangsa, media yang menyatakan fakta dan kebenaran, tetapi hanyalah merupakan media yang sengaja provokatif untuk mendapatkan keuntungan sepihak, media untuk menebarkan fitnah, media untuk mencemooh, media untuk menipu masyarakat dan media pembodohan massal.
6. Sebaiknya Pemerintah melihat lagi izin harian Nuansa Pos, karena bukan program yang meresahkan masyarakat, tetapi tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh wartawan Nuansa Poslah yang memicu keresahan itu dengan dalil membela kepentingan rakyat.
Untuk meluruskan berita sepihak dan tidak proporsional seperti dimuat Nuansa Pos, sebaiknya pihak yang dirugikan (PNPM Kulawi), menggunakan hak jawabnya (menurut Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers) yang wajib dimuat oleh harian yang bersangkutan pada halaman yang sama. Menurut pengalaman penulis yang belasan tahun menjadi wartawan Ibukota (Harian Bisnis Indonesia), memang harus diakui bahwa kebanyakan wartawan daerah, khususnya di Sulteng, boleh dikata tidak profesional karena rata-rata tidak berlatar belakangt jurnalistik dan tidak mendapat pelatihan yang memadai. Seharusnya mereka patuh pada Kode Etik Jurnalistik sebagai rule of game profesinya dengan selalu melakukan pemberitaan yang berimbang, melakukan chenck and rechek, check and balancing dan cover both side dalam setiap pemberitaannya, yang merupakan prosedur standar kewartawanan. Sebaliknya kepada pihak yang dirugikan melakukan counter berita dengan melakukan klarifikasi dengan membuat press release atau press conference, yang wajib dimuat di media ybs. Ir Yusak Jore Pamei, MA, mantan wartawan Bisnis Indonesia, Jakarta, dan mantan pemimpin redaksi Bisnis Bogor. Terimakasih.
BalasHapusThank's Pk Yusak atas masukannya. Upaya itu telah kami lakukan dan telah dimuat berita sanggahannya.
BalasHapus