Senin, 17 Januari 2011

Peletakaan Batu I Air Bersih Desa Winatu

Semoga pembangunan Air Bersih di Desa Winatu tidak mengalami kegagalan sebagaimana di Desa Toro karena salah dalam menentukan titik intek yang tidak mempertimbangkan elepasi, kekuatan gaya, dan geografis yang ada akibat arogansi akademis yang dibawa dalam pemberdayaan masyarakat.

Kondisi Simpan Pinjam Perempuan Tutup Buku 31 Des 2010 dan Pengelolaan Dana PELMAS

Tutup buku Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd Kulawi pada 31 Desember 2010, masih banyak kelompok menunggak, dan total resiko pinjaman hingga tutup buku cukup signifikan / mencapai Rp.64 Juta. Banyaknya kelompok menunggak atau tidak melakukan kewajiban penyetorannya disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: mereka merasa tidak memiliki program ini; pemahaman akan bantuan bunga rendah masih dibanding-bandingkan dengan Bantuan Langsung Tunai; Mental yang tidak siap, dsb. Ada pula dari faktor eksternal berupa kondisi Pemberdayaan yang dikemas oleh Korprov, Faskeu Kab. sampai ke tingkat FK. Mereka lebih cenderung mengejar target realisasi penyaluran yang cepat yang menjadi tolok ukur keberhasilan mereka, ketimbang memperhatikan aspek kesiapan masyarakat penerima manfaat. sehingga kadang-kadang UPK mengalami dilema, dari para konsultan tsb. kita diharuskan menyalurkan dana secara cepat, sementara ditingkat masy. sosialisasi belum mantap. Bingung deh.
Masalah lain menyangkut dana PELMAS, hanya program ini yang tidak ada RAB untuk pelatih/Nara Sumber serta panitia pelaksana. sementara kalo kita lihat program-program yang dikelola Pemerintah semua itu ada, padahal pelakunya adalah PNS yang setiap bulan dibayar negara. sementara PNPM nara sumber diambil dari masy. yang berpengalaman dan Non PNS. Ironiskan??
Hal lain menyangkut PELMAS, kita punya pengalaman, UPK diwajibkan mendanai kebutuhan pelatihan masyarakat dengan mengacu pada RAB. sedangkan ketika Para FASKAB dan FK yang buat pelatihannya, dibuat RAB tersendiri menurut selera mereka, dan tidak mempedulikan RAB yang telah ada dan ditandatangani sebelumnya. Aneh kan???
Kami berharap di TAhun 2011, semua pelaku kembali pada Pedum dan PTO PNPM-MPd dalam mengelola program. Supaya bisa bersinergi dan tidak meninggalkan kebingungan di tingkat masyarakat. Dan sudah seharusnya Jasa Nara Sumber dari Unsur masyarakat dihargai dalam setiap pelatihan, karena pelatihan adalah proses tranformasi ilmu pengetahuan dan pengalaman dan dimana-mana ilmu itu sesuatu yang mahal.
Semoga

Selasa, 11 Januari 2011

Bangunan TK produc PNPM-MPd Kec.Kulawi TA.2009


Foto diatas adalah 1 dari 5 gedung TK yang didanai dari PNPM-MPd TA. 2009 dgn alokasi dana fisik Rp. 1,6 M.

KLARIFIKASI BERITA NUANSA POS HARI JUMAT, TANGGAL 7 MEI 2010 BERTAJUK “ Kegiatan Pnpm Kulawi Tidak Becus, Pemerintah Diminta Turun Tangan ”.


Harian Nuansa Pos Terbitan hari jumat tanggal 7 Mei 2010 yang menuliskan berita bertajuk “Kegiatan PNPM Kulawi Tidak Becus, Pemerintah Diminta Turun Tangan”, dinilai sebagai berita yang prematur dan tidak faktual, karena tidak didasarkan  pada bukti-bukti akurat dan cenderung berisi fitnah.
Dalam Berita hari jumat tersebut, antara lain disebutkan:
1.          bahwa Fasilitator Kecamatan Drs Samsi Jahudin dan PjOK PNPM Bapak Achim Pampow, SE. Telah meminjam uang kepada salah seorang oknum bernama Nursia berjumlah Rp. 1.300.000,- Padahal kenyataannya tidak pernah ada bahasa meminjam dari PjOK dan FK dan tidak pernah menyuruh Nursia untuk mengeluarkan dana pribadinya.
Nursia adalah ketua TPU PNPM Desa Bolapapu yang dalam sepak terjangnya telah memasukan beberapa nama dalam daftar kelompok peminjam, tetapi pada kenyataannya dana tersebut dia rencanakan untuk dipakai sendiri bukan untuk orang-orang yang dia masukan dalam daftar peminjam, hal ini berdasarkan klarifikasi keabsahan dan kesiapan kelompok SPP yang dilakukan oleh UPK, FK dan Pemdes. Dana yang dikeluarkan oleh Nursia sejumlah tersebut sebenarnya adalah nota yang tidak masuk akal karena berisi pembelian bahan-bahan konsumtif berupa konsumsi rapat TPU, Rapat Kelompok SPP yang dipimpinnya dan foto copy yang mengada-ada yang dibuat secara sepihak oleh Nursia.
Kelompok SPP yang teregistrasi di Kecamatan Kulawi berjumlah 58 Kelompok dengan total jumlah permohonan pinjaman Rp. 951.850.000, sementara alokasi yang tersedia hanya Rp.500.000.000. Dengan kenyataan ini, sesuai dengan alokasi anggaran, yang terdanai hanya berjumlah 32 kelompok, dan sisanya menjadi kelompok menunggu. Salah satu kelompok yang mengisi daftar kelompok tunggu adalah kelompok WIA Bolapapu yang nota bene ketuanya adalah Nursia. Beberapa nama anggota kelompok yang diusulkan oleh Nursia bukan berlatar belakang RTM, sementara sasaran program adalah RTM. Ada juga nama yang dimasukan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah diberi tahu apalagi diundang rapat mengenai pinjaman dana PNPM. Sementara di luar sana Nursia menebarkan isyu, bahwa kalau nanti dana PNPM telah dicairkan dia akan lari ke Manado (karena memang Nursia adalah orang Manado yang tinggal di Kulawi karena ikut suami, jadi dia tidak tahu adat istiadat orang Kulawi). Melihat kenyataan ini, UPK selaku penanggung jawab dana dan FK selaku Fasilitator menjadi ketakutan, karena PNPM adalah sebuah program yang tegas dan penuh dengan aturan main yang terangkum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh Depdagri.
Dari 58 Kelompok dan 14 TPU Desa, hanya Nursia sendirilah yang memiliki pengeluaran ekstra yang tidak masuk akal. Masa untuk biaya minum tamunya dinotakan dan diminta ganti pada program. Orang Kulawi orang beradat, dan kami malu dengan hal seperti itu. Uang Rp.1.300.000 tidak ada artinya bagi kami, tetapi harga diri yang dijual dan difitnah akan kami tuntut sesuai prosedur hukum yang ada.
2.          bahwa pencairan dana perguliran PNPM kepada kelompok SPP dilakukan pada bulan Desember tahun 2009. Padahal pada kenyataannya, dana transfer dari KPN ke Rekening Kolektif UPK di Kecamatan dimulai Tahap I tanggal 17 Des 2009 sejumlah Rp. 800 juta, disusul transfer Kasda Sigi tanggal 24 Des 2009 berjumlah Rp. 400 juta, dan  Tahap II Dana BLM Pusat Rp. 400 Juta tertanggal 7 Januari 2010. dari kegiatan transaksi tersebut, sangat ironi jika pencairan dilakukan bulan Desember 2009. Wartawan yang menulis hal tersebut (dalam hal ini wartawan Nuansa Pos) menurut kami adalah wartawan bodoh dan tidak profesional, karena tidak mencari data-data akurat yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.          bahwa dana PNPM sengaja diendapkan oleh Pengurus atau UPK Kecamatan dengan tujuan untuk mendapatkan bunga.
Alasan mengapa dana BLM PNPM-MP tidak segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, baik untuk kepentingan simpan pinjam perempuan (SPP) maupun untuk pembangunan fisik prasarana Desa, adalah karena secara administrasi kelompok SPP yang tersebar di 8 Desa belum melengkapi segala persyaratan yang diharuskan sesuai PTO PNPM, demikian halnya dengan Kegiatan Fisik Prasarana, dimana Desa-Desa penerima belum melakukan tender pengadaan barang/jasa dan ketentuan administrasi lainnya. Sebenarnya proses PNPM yang terjadi dan dilakukan di Kulawi adalah proses yang bercermin atau berpedoman pada aturan main PNPM yang termuat dalam PTO. Coba simak PTO yang berbunyi:

3.1.            PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, termasuk masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan  lainnya. Karena itu, TPK dan UPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan UPK, BP-UPK, TPK, dan pelaku desa lainnya dilakukan dalam masa setelah penandatanganan SPPB oleh Camat, sampai dengan masa persiapan pelaksanaan.
Jelas alasannya mengapa dana belum disalurkan ke Desa atau Kelompok SPP, karena persiapannya belum mantap. Yang diharapkan adalah output maksimal. Dan sebenarnya semua pelaku kecamatan sudah bekerja secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, hanya masyarakat selalu berpikir praktis dan cenderung tidak analitis. Bayangkan saja dengan dana Rp. 1.500.000.000, PNPM Kulawi membangun 1 Unit Air bersih panjang 4.000 meter, 6 unit Gedung TK 3 ruangan(ukuran gedung 15 x 7,2 meter2) lantai tegel plus seperangkat permainan anak, serta honor guru 2 org selama 1 tahun, dan 2 unit gedung Poskesdes di Desa Banggaiba dan Rantewulu, desa yang tidak terjangkau dengan kendaraan roda empat.

a.          Pengadaan Bahan dan Alat
Proses pengadaan bahan dan alat dalam PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh masyarakat secara transparan. Atas persetujuan masyarakat, TPK menyelenggarakan proses pengadaan tersebut dan melaporkan setiap tindakannya kepada masyarakat melalui forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
Untuk pengadaan bahan dan alat senilai atau kurang dari Rp 15 juta, TPK harus melakukan survey harga minimal kepada 3 (tiga) toko/penyedia dan menentukan toko/penyedia mana yang dipilih berdasarkan harga termurah dengan kualitas dan spesifikasi sesuai yang direncanakan. Hasil survey dan penentuan toko/penyedia mana yang dipilih harus disampaikan dalam forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp 15 juta, TPK menyelenggarakan proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Jika ternyata hanya 1 (satu) dari beberapa penyedia mengikuti penawaran yang mendekati anggaran, sementara yang lainnya jauh dari harga yang dianggarkan, fasilitator perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana dan atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut.
Jika karena sesuatu hal hanya ada 1 (satu) penyedia di wilayah tersebut yang mengikuti penawaran, maka fasilitator memfasilitasi pertemuan masyarakat supaya kondisi ini dapat diketahui dan dibuktikan oleh masyarakat setempat.
PTO ini berlaku untuk kegiatan Fisik Prasarana.

Sedangkan PTO tentang aturan SPP  berbunyi antara lain:
10.1.1.        Ketentuan  Pendanaan
Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari pengembalian dana BLM  kegiatan pinjaman baik yang berasal dari PPK maupun PNPM – PPK. Ketentuan pengelolaan mengacu pada AD/ART, aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati.  Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir  minimal harus memuat hal-hal berikut :
a.      Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP.  Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
b.      Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
c.      Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
d.      Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
e.      Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
f.        Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
g.      Jadwal angsuran disesuaikan  dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;
h.      Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing;
i.         Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai stimulan.
Dari penjelasan PTO ini jelas bagi kita, bahwa dana BLM PNPM-MP yang diperuntukan bagi kepentingan dana bergulir SPP memiliki mekanisme dan alur yang terstruktur dan birokratif karena terkait aspek kelengkapan administrasif dan kesiapan kelompok, termasuk pemahaman tentang makna PNPM itu sendiri, agar kesadaran pengembalian atau angsurannya bisa bertumbuh di hati dan pikiran masyarakat, karena BLM untuk Simpan Pinjam bukan BLT, yang diterima dan langsung disalurkan tanpa persyaratan pengembalian atau angsuran. Agar dana bergulir PNPM jangan menjadi kredit macet di masyarakat sebagaimana bantuan yang lain, karena sosialisasi dan kesiapan masyarakat penerima manfaat  yang kurang mantap. Jadi, kalau mau menyalahkan kenapa dana diendapkan dibank, salahkanlah pembuat PTOnya bukan kami yang menjalankan mekanisme sesuai PTO.

10.1.2.        Tahapan Pengelolaan
Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok
      Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
b.      Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK
      UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
c.      Verifikasi oleh Tim Verifikasi
      Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
d.      Keputusan Pendanaan
      Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

10.1.3.        Penetapan Persyaratan
Penetapan persyaratan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
a.      Persyaratan Kelompok :
-  Kelompok yang mengajukan pinjaman dari dana perguliran minimal kategori Kelompok Berkembang.
-  Kelompok yang telah lunas dan mengajukan lagi harus dinilai kondisi  pinjaman sebelumnya dengan ketentuan :
1)      Jika mempunyai catatan tanpa tunggakan  dapat mengajukan jumlah yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya
2)      Jika mempunyai catatan tunggakan sampai dengan kolektibilitas II dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman sebelumnya.
3)      Jika mempunyai catatan tunggakan di atas kolektibilitas II dapat mengajukan  maksimal 75  % dari pinjaman sebelumnya
- Kelompok executing dapat mengajukan gabungan pinjaman untuk tujuan chanelling (hanya menyalurkan) dan pinjaman untuk tujuan executing (dikelola secara mandiri).

b.      Penentuan jasa pinjaman dengan ketentuan :
-          Besaran jasa pinjaman ditentukan berdasarkan referensi bunga pasar untuk pinjaman untuk lembaga keuangan pada wilayah masing-masing.
-          Sistem perhitungan jasa pinjaman menurun (sliding rate) atau tetap (flat rate).

c.      Jangka waktu pinjaman  sebagai berikut :
-          Untuk kelompok penyalur (chanelling) maksimal  18 bulan.
-          Untuk kelompok pengelola (executing) maksimal 36 bulan.
d.      Jadwal angsuran dengan sumber dana bergulir mengacu pada fungsi kelompok yaitu :
-          Kelompok penyalur (chanelling) paling tidak 2 kali angsuran dalam 12 bulan.
-          Kelompok  pengelola (executing) dapat diberikan pola sebagai berikut :
(1)         Hanya membayar jasa pinjaman saja maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman  dibayar setiap bulan;
(2)         Angsuran pokok dan jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal 3 kali dalam 12 bulan.
(3)         Kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian, mingguan, atau bulanan)

e.      Penetapan Daftar Tunggu Kelompok
Usulan kegiatan pinjaman yang belum terdanai baik dari BLM maupun dana perguliran dapat ditetapkan sebagai kelompok tunggu yang dilaporkan dalam daftar tunggu kelompok. Daftar tunggu ini ditetapkan dengan Berita Acara. Selain menetapkan daftar tunggu juga menetapkan mekanisme dan persyaratan dalam pendanaan kelompok yang termasuk daftar tunggu.
Dalam aturan PNPM-MP bunga dan jasa lainnya adalah dana masyarakat. Jangankan bunga bank, hadiah atau bonus yang diperoleh dari Bank, itu bukan hak UPK, PjOK atau FK, atau siapapun, karena dana tersebut jika ada merupakan dana masyarakat. Lebih jelasnya baca PTO PNPM Penjelasan X Hal 10 poin j. yang berbunyi :
j.            Pengelolaan Hadiah Bank  dengan ketentuan:
-              Hadiah yang diperoleh dari rekening yang dikelola oleh UPK merupakan hak masyarakat bukan hak pengurus UPK karena dana di rekening merupakan dana masyarakat.
-              Penentuan penggunaan hadiah diputuskan melalui MAD .
-              Jika hadiah berupa barang dan ditetapkan akan digunakan sebagai inventaris  UPK maka dilakukan perhitungan nilai hadiah dan disetarakan dengan harga perolehan kemudian dicatat (dibukukan)  sebagai pendapatan lain-lain senilai harga perolehan (nilai perolehan) yang disepakati selanjutnya atas inventaris tetap dilakukan penyusutan.
-              Jika diperlukan biaya dalam perolehan tersebut maka diperhitungkan dalam  nilai perolehan.
-              Jika hadiah diputuskan untuk dijual maka diakui seluruhnya sebagai pendapatan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapatkah UPK bermain, sementara untuk menarik dana dari rekening Bank harus sepengetahuan Wakil Masyarakat, FK/FT yang semua memiliki spicemen di Bank. Bagaimana mungkin, kita bisa menuduh UPK mengambil keuntungan dari bunga bank, sementara administrasi pelaporan UPK selalu memuat transaksi bank yang dilakukan setiap saat.
Melalui pernyataan ini, kami selaku, FK/FT, PjOK dan UPK Kecamatan Kulawi meminta kepada Harian Nuansa Pos, untuk:
1.          memuat berita sanggahan ini tanpa mengurangi kata-kata yang ada didalamnya sebagai wujud penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers RI.
2.          agar wartawan Nuansa Pos disekolahkan lagi atau diajar tentang kode etik jurnalistik, agar jangan memuat berita fitnah yang merugikan orang lain.
3.          apabila berita sanggahan ini tidak dimuat, kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam UU Negara Republik Indonesia.
4.          agar Media Massa selaku wahana pencerdasan bangsa jangan cuman mencari keuntungan       (asal ada berita) tanpa melihat sisi kebenarannya hanya mengejar duit semata, dan jangan melakukan vonis sebagaimana yang kami alami penrnyataan untuk mencopot jabatan seseorang. Tahu diri dong dan berpikirlah sebagai manusia yang berahlak.
5.          kalau model pemberitaan yang bersifat fitnah ini yang terus dipupuk dan dikembangkan, maka Nuansa Pos bukanlah koran atau media pencerdasan bangsa, media yang menyatakan fakta dan kebenaran, tetapi hanyalah merupakan media yang sengaja provokatif untuk mendapatkan keuntungan sepihak, media untuk menebarkan fitnah, media untuk mencemooh, media untuk menipu masyarakat dan media pembodohan massal.
6.          Sebaiknya Pemerintah melihat lagi izin harian Nuansa Pos, karena bukan program yang meresahkan masyarakat, tetapi tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh wartawan Nuansa Poslah yang memicu keresahan itu dengan dalil membela kepentingan rakyat.

Selasa, 04 Januari 2011

Kegagalan PNPM-Mandiri Perdesaan

Kegagalan pelaksanaan PNPM-MP sangat ditentukan oleh kemampuan fasilitasi lapangan oleh FK/FT, dan kapabilitas FK/FT sangat ditentukan oleh bimbingan FasKab dan Korprov sebagai konsultan program. Contoh yang terjadi di Desa Toro Kec.Kulawi, bangunan air bersih tidak ada air yang menetes karena design gambarx salah, tidak memperhitungkan tekanan dan fisika aliran air. Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Faskab Tehnik dan Korprov, mereka malah menuding Desa yang salah. Ini sangat aneh, karena kegagalan akhirnya mengkambinghitamkan masyarakat, padahal kita yang terlalu arogan dalam memfasilitasi program. Kami berharap, Korprov, Faskab dan FK/FT jangan cuman pikir untuk menjaga kendi sendiri, tetapi pikirkanlah masyarakat yang sangat membutuhkan keberhasilan program. Kalau salah, ya salah, dan harus tanggungjawab. jangan hanya bisa mencari kambing hitam di masyarakat.

Sabtu, 04 Desember 2010

Biaya Operasional UPK??

Dalam penjelasan PTO tentang biaya operasional UPK maksimal 2% dari total BLM suatu kecamatan. Biaya operasional tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional upk. Ironisnya, upk harus membeli barang inventaris dari dana operasional tersebut, sementara dalam PTO tidak ada satupun kata yang menjelaskan bahwa dana operasional digunakan untuk membeli barang inventaris. Namanya saja operasional, berarti untuk kebutuhan transport, honor, makan-minum dan sebagainya yang bersifat operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Sementara inventaris adalah barang milik program yang dibeli dari dana program dan seharusnya tidak dipaksakan dibeli dari dana operasional, sehingga UPK menjadi pelaku pnpm yang paling dikebiri haknya.
Lihat saja biaya operasional proyek pemerintah. Tidak ada yang dibelikan inventaris. Inventaris itu punya pos tersendiri. Mohon penjelasan siapa-siapa yang tahu bagaimana sebenarnya penggunaan dana operasional ini. Apa bedanya operasional tpk dan upk. dana tpk tidak dibukukan dibank dan tidak diharuskan untuk beli inventaris. sementara operasional upk harus dibukukan di bank dan harus beli inventaris.
UPK kulawi melayani kebutuhan 14 Desa, yang 5 diantaranya berada didaerah terpencil. untuk dana operasional biaya transport dan honor 1 tahun saja sudah tidak cukup, kenapa dipaksakan beli barang inventaris?? Program pnpm adalah program yang baik untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi disisi lain menjajah upk. Bayangkan saja gaji seorang fk/ft mencapai Rp.4,2 juta per bulan, sementara upk dari pembagian dana operasional tidak sampai seperempatnya masih lagi diintroduksi dengan macam-macam kebutuhan. Program ini tidak manusiawi untuk upk. paling tidak inilah yang kami rasakan dikabupaten sigi prov.sulteng

Kamis, 02 Desember 2010

Potret Simpan Pinjam Perempuan PNPM-MP Kec.Kulawi Kab.Sigi

Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Kecamatan Kulawi Kab.Sigi Prov.Sul-Teng memasuki bulan ke-10 pada Desember 2010 ini, masih ada beberapa kelompok perempuan yang menunggak. Prosentase keseluruhannya per kecamatan tunggakan kel.spp mencapai 18,7%.
Dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh UPK ditemukan beberapa alasan penunggakan, yaitu antara lain, pemahaman konsep simpan pinjam atau dana bergulir belum terserap dengan baik; adanya pemikiran masyarakat bahwa dana ini adalah bantuan pemerintah jadi tidak perlu dikembalikan, keadaan bisnis peminjam dalam situasi lesuh sehingga menunda pengembalian kredit, dan sebagian peminjam menggunakan modalnya untuk usaha budidaya pertanian/peternakan sehingga pengembalian setiap bulannya terasa sulit dan memberatkan.
Berdasarkan temuan ini, sekiranya dapat dikaji kembali mengenai aturan pengembalian kredit, maka dapat dilakukan pengelompokan usaha masyarakat. Misalnya bagi masyarakat yang menggunakan modal pinjaman untuk pengembangan agribisnis pertanian/peternakan dapat mengangsur setiap 6 bulan sekali sesuai siklus panen. sedangkan untuk usaha kios dan lainnya yang bersifat usaha harian tetap diberlakukan aturan angsuran bulanan.
Disamping itu, perlu sosialisasi bahkan pelatihan manajemen ekonomi bagi kelompok perempuan guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang teori ekonomi dan bagaimana seharusnya mengelola usaha yang menguntungkan.